Tax Supervisor
Sebagai Tax Supervisor, bertanggung jawab untuk memimpin dan mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak, serta memberikan dukungan teknis dalam penyusunan laporan pajak.
Tanggung Jawab Pekerjaan :
- Memastikan pengelolaan pajak perusahaan berjalan dengan efektif dan efisien.
- Menyusun dan memonitor pelaporan pajak bulanan dan tahunan (PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPN, dll) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Melakukan verifikasi atas perhitungan dan pembayaran pajak untuk memastikan akurasi.
- Menyusun dan memberikan rekomendasi terkait strategi perpajakan perusahaan.
- Menyediakan dukungan teknis untuk departemen lain dalam hal masalah perpajakan.
- Melakukan pemantauan terhadap perubahan peraturan pajak dan memastikan implementasinya di perusahaan.
- Mengelola audit pajak internal dan eksternal.
- Menyusun laporan perpajakan
Keahlian :
- Menguasai aplikasi perpajakan (misalnya e-SPT) dan software akuntansi.
- Memahami dengan baik peraturan perpajakan Indonesia dan pengalaman dalam pengelolaan kewajiban pajak perusahaan.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu bekerja dalam tim.
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 di bidang Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.
- Memiliki pengalaman minimal 3-5 tahun di bidang perpajakan, terutama di level supervisi.
- Min Sertifikasi Brevet A dan B.