Klinik Asata memiliki dokter-dokter yang memiliki keahlian yang baik serta memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter serta SIP (Surat Ijin Praktek) Dokter resmi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Dinas Kesehatan Propinsi/Kota/Kabupaten.