BPR DANA LESTARI Berdasarkan undang-undang, Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang berarti kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perassuransian. BPR adalah pengembangan dari lembaga simpan pinjam yang dahulu dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani atau Bank Pasar. Kegiatan utama BPR adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat, pengusaha mikro, kecil dan menengah, dan juga sebagai lembaga simpanan yang terpercaya dengan pelayanan dan persyaratan yang cepat dan sederhana dengan menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran. FUNGSI DAN TUGAS BPR ADALAH Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.